Senin, 14 Oktober 2013

Qari Alumni Darul Ihsan.

Kurban dan kejelasan hukumnya.

Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman: وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27). Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan. Disyariatkannya Qurban Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam: “Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11). Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”. Definisi Qurban Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj). Hukum Qurban Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ2 “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2). Rasulullah SAW bersabda: من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim). Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim). Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah. Binatang yang Boleh Diqurbankan Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34). Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW: عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim). Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim). Hadits lain: “Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim). Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk. Pembagian Daging Qurban Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36). Hadits Rasulullah SAW: “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda: “Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani). Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya. Waktu Penyembelihan Qurban Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114). Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW: “Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i. Tata Cara Penyembelihan Qurban Berqurban sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA: “Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”. Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS: “Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi) Berqurban dengan Cara Patungan Qurban dengan cara patungan, disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari: “Seseorang di masa Rasulullah SAW berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad: “Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW. عن أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره، فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع، وكبروا عليها جميعا. Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim). Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata: “Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”. Hukum Menjual Bagian Qurban Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits: “Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi). Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga. Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA: “Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari). Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab Syafi’i. Kategori Penyembelihan Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor. Sedangkan selain bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan. Penutup Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban (taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan. Qurban (taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi): “Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub) dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi” (HR Bukhari). Berqurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka. Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/25/15868/fiqih-qurban/#ixzz2hcuh1M7B Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Darwin Lukman

Minggu, 13 Oktober 2013

BUKTI KEBENARAN AQIDAH ASY'ARIYAH SEBAGAI AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH



Bukti kebenaran aqidah asy'ariyah sebagai ahlussunnah wal jama'ah
Asy’ariyyah adalah terbukti secara kuat sebagai Ahlussunnah Wal Jamaah. Banyak sekali bukti-bukti tekstual, baik dari al-Qur’an maupun dari hadits, memberikan isyarat akan kebenaran akidah Asy’ariyyah sebagai akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Oleh karena sangat banyak, maka kita tidak hendak mengutip semuanya, namun paling tidak beberapa yang akan kita sebutkan di bawah ini adalah sebagai kabar gembira bagi orang-orang yang memegang teguh akidah Asy’ariyyah bahwa mereka berada di dalam kebenaran.

Dalam al-Qur’an Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ (المائدة: 54)

“Wahai sekalian orang beriman barang siapa di antara kalian murtad dari agamanya, maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Dia cintai dan kaum tersebut mencintai Allah, mereka adalah orang-orang yang lemah lembut kepada sesama orang mukmin dan sangat kuat -ditakuti- oleh orang-orang kafir. Mereka kaum yang berjihad dijalan Allah, dan mereka tidak takut terhadap cacian orang yang mencaci-maki”. (QS. al-Ma’idah: 54)

Dalam sebuah hadits Shahih diriwayatkan bahwa ketika turun ayat ini, Rasulullah memberitahukan sambil menepuk pundak sahabat Abu Musa al-Asy’ari, seraya bersabda: “Mereka (kaum tersebut) adalah kaum orang ini!”.

Dari hadits ini para ulama menyimpulkan bahwa kaum yang dipuji Allah dalam ayat di atas tidak lain adalah kaum Asy’ariyyah. Karena sahabat Abu Musa al-Asy’ari adalah moyang dari al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari.

Dalam penafsiran firman Allah di atas: "Maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Dia cintai dan kaum tersebut mencintai Allah" (QS. Al-Ma’idah: 54)
al-Imam Mujahid, murid sahabat ‘Abdullah ibn ‘Abbas, berkata: “Mereka adalah kaum dari negeri Saba’ (Yaman)”. Kemudian al-Hafizh Ibn ‘Asakir dalam Tabyin Kadzib al-Muftari menambahkan: “Dan orang-orang Asy’ariyyah adalah kaum berasal dari negeri Saba’” (Tabyin Kadzib al-Muftari Fi Ma Nusiba Ila al-Imam Abi al-Hasan al-Asy’ari, h. 51).

Penafsiran ayat di atas bahwa kaum yang dicintai Allah dan mencintai Allah tersebut adalah kaum Asy’ariyyah, telah dinyatakan pula oleh para ulama terkemuka dari para ahli hadits lainnya, selain al-Hafizh Ibn ‘Asakir. Namun, lebih dari cukup bagi kita bahwa hal itu telah dinyatakan oleh al-Imam al-Hafizh Ibn ‘Asakir dalam kitab Tabyin Kadzib al-Muftari. Beliau adalah seorang ahli hadits terkemuka (Afdlal al-Muhaditsin) di seluruh daratan Syam (sekarang Siria, Palestina, Lebanon, Yordania) pada masanya.

Al-Imam Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi’iyyah menuliskan:

“Ibn ‘Asakir adalah termasuk orang-orang pilihan dari umat ini, baik dalam ilmunya, agamanya, maupun dalam hafalannya. Setelah al-Imam ad-Daraquthni tidak ada lagi orang yang sangat kuat dalam hafalan selain Ibn ‘Asakir. Semua orang sepakat akan hal ini, baik mereka yang sejalan dengan Ibn ‘Asakir sendiri, atau mereka yang memusuhinya” (Thabaqat asy-Syafi’iyyah -, j. 3, h. 364).

Lebih dari pada itu, al-Hafizh Ibn ‘Asakir sendiri dalam kitab Tabyin tersebut telah mengutip pernyataan para ulama hadits terkemuka (huffazh al-hadits) sebelumnya yang telah menafsirkan ayat tersebut demikian. Di antaranya adalah seorang ahli hadits terkemuka yang merupakan pimpinan mereka; al-Imam al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi, penulis kitab Sunan al-Baihaqi.

Al-Hafizh Ibn ‘Asakir dalam Tabyin Kadzib al-Muftari menuliskan pernyataan al-Imam al-Baihaqi dengan sanad-nya dari Yahya ibn Fadlillah al-‘Umari, dari Makky ibn ‘Allan, berkata: Telah mengkabarkan kepada kami al-Hafizh Abu al-Qasim ad-Damasyqi, berkata: Telah mengkabarkan kepada kami Syaikh Abu ‘Abdillah Muhammad ibn al-Fadl al-Furawy, berkata: Telah mengkabarkan kepada kami al-Hafizh Abu Bakar Ahmad ibn al-Husain ibn ‘Ali al-Baihaqi, berkata:

“Sesungguhnya sebagian para Imam kaum Asy’ariyyah, (Semoga Allah merahmati mereka), memberikan pelajaran kepada kami tentang sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Iyadl al-Asy’ari, bahwa ketika turun firman Allah: (Fa Saufa Ya’tillahu Bi Qaumin Yuhibbuhum Wa Yuhibbunahu…) QS. Al-Ma’idah: 54, Rasulullah berisyarat kepada sahabat Abu Musa al-Asy’ari, seraya berkata: “Mereka adalah kaum orang ini”. Bahwa dalam hadits ini terdapat isyarat akan keutamaan, keagungan dan derajat kemuliaan bagi al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Karena tidak lain beliau adalah berasal dari kaum dan keturunan sahabat Abu Musa al-Asy’ari. Mereka adalah kaum yang diberi karunia ilmu dan pemahaman yang benar. Lebih khusus lagi mereka adalah kaum yang memiliki kekuatan dalam membela sunnah-sunnah Rasulullah dan memerangi berbagai macam bid’ah. Mereka memiliki dalil-dalil yang kuat dalam memerangi bebagai kebatilan dan kesesatan.

Dengan demikian, pujian dalam ayat di atas terhadap kaum Asy’ariyyah bahwa mereka kaum yang dicintai Allah dan mencintai Allah, adalah karena telah terbukti bahwa akidah yang mereka yakini sebagai akidah yang hak, dan bahwa ajaran agama yang mereka bawa sebagai ajaran yang benar, serta terbukti bahwa mereka adalah kaum yang memiliki kayakinan yang sangat kuat. Maka siapapun yang di dalam akidah mengikuti ajaran-ajaran mereka, artinya dalam konsep keyakinan meniadakan keserupaan bagi Allah dengan segala makhluk-Nya, dan dalam metode memegang teguh al-Qur’an dan Sunnah, sesuai dan sejalan dengan faham-faham Asy’ariyyah maka ia berarti termasuk dari golongan mereka” (Tabyin Kadzib al-Mufari, h. 49-50. Tulisan al-Hafizh Ibn ‘Asakir ini dikutip pula oleh Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi’iyyah -, j. 3, h. 362-363).

Al-Imam Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi’iyyah -al-Kubra mengomentari pernyataan al-Imam al-Baihaqi di atas, beliau berkata sebagai berikut:

“Kita katakan; (tanpa kita memastikan bahwa ini maksud Rasulullah), bahwa ketika Rasulullah memukul punggung sahabat Abu Musa al-Asy’ari, sebagaimana dalam hadits di atas, seakan beliau sudah mengisyaratkan adanya kabar gembira bahwa kelak akan lahir dari keturunannya yang ke sembilan yaitu al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Sesungguhnya Rasulullah itu dalam setiap ucapannya terdapat berbagai isyarat yang tidak dapat dipahami kecuali oleh orang-orang yang mendapat karunia petunjuk Allah. Dan mereka itu adalah orang yang kuat dalam ilmu (ar-Rasikhun Fi al-‘Ilm) dan memiliki mata hati yang cerah. Firman Allah: (Seorang yang oleh Allah tidak dijadikan petunjuk baginya, maka sama sekali ia tidak akan mendapatkan petunjuk) QS. An-Nur: 40” (Thabaqat asy-Syafi’iyyah -, j. 3, h. 363).


Al Hamdulillah, Allah telah mengaruniakan iman dan tauhid yang suci ini kepada kita dengan mengenal Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah di atas jalan al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari.

Senin, 07 Oktober 2013

Info Libur Menjelang Idul Adha




DAYAH DARUL IHSAN YAYASAN TEUNGKU. HAJI HASAN KREUNG KALEE
DENGAN INI MENGUMUMKAN  SECARA RESMI 
TENTANG LIBURAN MENJELANG IDUL ADHA


Mengingat 

 Hari Raya Idul adalah hari besar dalam Islam serta mengagungkannya bagian dari perintah Allah SWT.

 Merayakan Idul Qurban dengan berkurban bersama keluarga bagian adat istiadat masyarakat Aceh.

Menimbang

Guru, Santri dan Karyawan perlu berkumpul dengan keluarganya masing-masing.

Memutuskan

1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM ) berakhir hari Kamis tanggal, 10 Oktober 2013.
2. Perpulangan Santri hari Jum'at tanggal, 12 Oktober 2013
3. Masuk asrama hari Sabtu tanggal, 19 Oktober 2013.
4. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013.
5. Bagi santri yang jauh atau dekat yang tidak pulang diizinkan tinggal di asrama dan disediakan konsumsi dengan syarat melapor ke Wadir Pengasuhan Dr. H. Abizal Muhammad Yati, Lc, MA.

Demikian pengumuman ini disampaikan, semoga bermanfaat adanya.

     Mudir Ma'had
   
Ustadz Muhammad Faisal, S,Ag, M,Ag

NB.
- Kepada Seluruh Wali Santri harap menjemput dan mengantar anaknya sesuai jadwal di atas.

- Pada 25 Oktober 2013 akan diadakan perlombaan Cerdas-cermat, Drama Bahasa Arab, Berpidato dalam tiga Bahasa (Arab, Inggris dan Aceh) dan lain-lain.




Add caption

Sabtu, 05 Oktober 2013

Santri Darul Ihsan Aceh Besar Salurkan Bantuan Gempa Gayo Melalui PWI Aceh

Aceh Besar-LintasGayo: Ratusan santri Darul Ihsan, Desa SIM, Aceh Besar mengumpulkan dana Rp 1.149.000 untuk korban gempa gayo di dua kabupaten, yakni Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Dana yang terkumpul itu, kemudian diserahkan oleh Mustafa Husen Woyla didampingi istrinya Maulisa kepada Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman untuk diteruskan kepada yang berhak nantinya.
‘Kami turut berduka atas musibah yang menimpa saudara-saudara kami juga di Aceh Tengah dan Bener Meriah, semoga dengan bantuan ini paling tidak dapat dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari,” ujar Mustafa usai penyerahan bantuan di kantor PWI Aceh, Selasa (16/7/2013).
Ia menyebutkan, para santri di pesantren Darul Ihsan, setiap malamnya melakukan doa bersama untuk keselamatan masyarakat di dua daerah itu, semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bersama bagi kita semua.

Jumat, 04 Oktober 2013

Santriwati MAS Darul Ihsan bertemu Gubernur Aceh

Santriwati Darul Ihsan bersama Gebernur Aceh, dr Zaini Abdullah di Pandapa.
BARU-baru ini santri kelas satu Aliyah Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Kreung Kalee mengadakan kegiatan rihlah/tour ke sejumlah situs-situs sejarah yang berada di sekitar Banda Aceh. Kegiatan yang dipandu langsung oleh guru sejarah Drs. Tarmizi ini, berjalan sesuai rencana. 

Situs sejarah pertama yang dikunjungi adalah Rumoh Aceh. Setelah siap melihat dan menggali sejarah dari Rumoh Aceh, Santriwati Darul Ihsan menuju Makam Iskandar Muda untuk memperkenalkan kepada santriwati siapa punggawa Aceh tempo dahulu. Sekaligus untuk memotivasi pelajar agar lebih kreatif berkarya di masa depan dengan spirit sejarah endatu yang pernah mencapai masa keemasan pada masa silam. Kemudian setelah merasa puas menggali sejarah untuk membangkitkan jiwa ksatria dari sang raja diraja Sultan Iskandar Muda. 

Rombongan santriwati Darul Ihsan menuju Museum Tsunami. Adapun tujuan tuor ke Museum Tsunami adalah untuk mengenang kedahsyatan musibah yang menimpa masyarakat Aceh pada delapan tahun silam. Tour sejarah ini, bagian dari pengamalan Al-Quran, karena dalam kitab suci Al Quran banyak sekali terdapat ayat yang menganjurkan setiap muslim melakukan perjalan di muka bumi Allah. Antara lain : Yang terdapat dalam Surah Al-Fathir ayat 44.

 “Dan apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka, sedangkan orang-orang itu adalah lebih besar kekuatannya dari mereka? Dan tiada sesuatupun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi”

 Perintah melakukan perjalannan juga banyak terdapat dalam surat yang lain. Di antaranya; Al Hajj : 46, Thaha : 128, Muhammad : 10, Mukmin: 21Ar,Rum: 42 dan Mukmin: 82. Jadi intinya, program perjalan ke sejumlah tempat situs sejarah adalah bagian dari mengamalkan perintah agama sekaligus sebagai bentuk tarbiyah/pembelajaran sejarah dengan objek atau pelaku sejarah secara langsung bukan sekedar membaca materi semata. 

Hal ini sesuai dengan visi misi Dayah Darul Ihsan dalam menciptakan generasi yang islami, aktif, aplikatif, beriman, berwawasan dan memiliki ilmu tentang masalah duniawi dan ukhrawi. Pada akhir rangkaian akhir skedul acara tour kali ini, santri Darul Ihsan menjumpai tokoh heroik pejuang Aceh, Doto Zaini Abdullah di Pendopo Gubernur Aceh. Santriwati Darul Ihsan diberikan waktu khusus untuk berbincang-bincang dengan gubernur mantan dokter dan pejuang itu. Kegiatan temu ramah dengan orang nomor wahid tersebut ditutup dengan acara foto bersama bapak Gubernur.[] 

Mustafa Husen Woyla adalah guru MAS Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Kreung Kalee, Siem, Darussalam, Aceh Besar. -

 See more at: http://www.atjehpost.com/read/2013/03/20/44607/0/1/Santriwati-MAS-Darul-Ihsan-bertemu-Gubernur-Aceh#sthash.WcUJntj2.dpuf

 
Redesign by : Sbafcom Corporatian